Polisi ungkap kronologi penyekapan dan pemerasan di toko Jakpus
Polisi Ungkap Kronologi Penyekapan dan Pemerasan di Toko Jakpus
Polisi ungkap kronologi penyekapan dan pemerasan – Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap detail peristiwa penyekapan, penganiayaan, serta pemerasan yang terjadi di sebuah toko percetakan di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, Kapolres Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan bahwa kejadian ini dimulai dari laporan darurat yang diterima pada Jumat (26/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Reynold, laporan tersebut disampaikan melalui saluran call center 110 oleh masyarakat yang merasa khawatir. Setelah menerima informasi, operator 110 Jakarta Pusat segera berkoordinasi dengan petugas Pamapta dan unit reserse dari Polsek Senen. Tim gabungan kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) yang terletak di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen.
Dalam penyelidikan, petugas menemukan tiga korban yang terkurung dalam kondisi terancam. Mereka dikenal dengan nama Adit Saputra, Muhammad Rafli Jelani, dan Tegar Saputra. “Ketiga korban ditemukan dalam keadaan disekap dan terluka,” terang Reynold saat memberi keterangan. Penyelamatan korban langsung dilakukan oleh petugas, sekaligus melakukan penangkapan terhadap tujuh tersangka yang berada di lokasi.
Korban Ditemukan dalam Kondisi Terancam
Seusai evakuasi, polisi langsung mengamankan tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penyekapan dan pemerasan. Reynold menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus yang beragam untuk menghalangi korban bergerak bebas. Mereka memasung kaki korban dengan alat pengikat besi yang dilapisi karet ban, sehingga membatasi mobilitas.
“Para pelaku memasung kaki ketiga korban dengan pengikat besi buatan yang dilapisi karet ban agar mereka tidak melarikan diri,” kata Reynold.
Korban tidak hanya disekap, tetapi juga dipaksa melakukan pemerasan. Salah satu dari mereka terpaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp55 juta melalui transfer kartu ATM atas nama tersangka II. Pemerasan ini dilakukan dengan cara memaksa korban mengirimkan dana ke rekening yang sudah ditentukan pelaku.
Barang Bukti Ditemukan di Lokasi
Dari TKP, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penyekapan. Antara lain, satu rantai besi sepanjang 1 meter, satu kabel sling baja, lima gembok dari berbagai merek beserta anak kuncinya, tiga besi pengikat kaki, serta alat-alat seperti mesin gerinda dan bor. Barang-barang tersebut ditemukan dalam proses penyisiran yang dilakukan tim investigasi.
Reynold menambahkan bahwa para pelaku berjumlah tujuh orang, yang terdiri dari lima laki-laki dengan inisial MML (40 tahun), AI (41 tahun), S (48 tahun), AYAL (29 tahun), dan NHJ (42 tahun), serta dua perempuan berinisial CML (37 tahun) dan II (36 tahun). “Semua tersangka diduga terlibat secara aktif dalam tindakan kekerasan dan pemerasan terhadap korban,” jelasnya.
Kasus Diproses Berdasarkan Pasal KUHP
Setelah ditangkap, ketujuh tersangka saat ini telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. “Kasus ini menyangkut tiga pasal berbeda, yaitu Pasal 482 yang berisi ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 446 dengan ancaman 7 tahun, dan Pasal 471 yang ancamannya 6 bulan,” terang Reynold.
Reynold juga menyebutkan bahwa para pelaku berusaha menyembunyikan jejak mereka dengan memanfaatkan alat-alat yang dianggap praktis dan efektif. “Mereka menggunakan rantai besi dan kabel sling baja untuk mengikat korban, serta gembok untuk memastikan lokasi terkunci,” tambahnya. Selain itu, alat seperti mesin gerinda dan bor bisa digunakan untuk mengenali atau memperbaiki kondisi korban.
Sebelumnya, kejadian penyekapan di toko percetakan tersebut menimbulkan kepanikan di lingkungan sekitar. Toko yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur menjadi saksi bisu aksi kekerasan yang terjadi di dalamnya. Sejumlah warga sekitar mengetahui kejadian ini setelah mendengar suara teriakan dari dalam toko, yang menandakan adanya konflik antara pelaku dan korban.
Reynold menyatakan bahwa investigasi sedang berjalan untuk mengungkap motif dan sebab terjadinya peristiwa ini. “Kami masih memeriksa lebih lanjut mengenai alasan mereka melakukan penyekapan dan pemerasan,” ujarnya. Selain itu, polisi juga memeriksa latar belakang para tersangka, termasuk hubungan mereka dengan korban.
Modus Operandi Pelaku
Dalam penjelasannya, Reynold membeberkan bahwa para pelaku memilih lokasi toko percetakan karena dianggap strategis untuk menyembunyikan korban. “Toko tersebut memiliki akses yang terbatas ke luar, sehingga memudahkan mereka melakukan aksi,” katanya. Selain itu, waktu yang dipilih juga tepat, yaitu saat jam malam di mana aktivitas di sekitar toko cenderung sepi.
Korban dipaksa mengirimkan uang tunai melalui transfer ATM, yang dilakukan dengan berbagai ancaman fisik. “Para pelaku menunjukkan kekerasan untuk memastikan korban tidak menolak,” tambah Reynold. Pemerasan ini berlangsung selama beberapa jam sebelum petugas tiba di lokasi. Rupiah yang diperoleh kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk membiayai operasi penyekapan.
Pola kejahatan ini menunjukkan bahwa para pelaku memiliki rencana matang. Mereka memisahkan korban dari lingkungan, memasung mereka, dan memaksa menyerahkan uang tunai. “Modus ini menunjukkan tingkat keterencanaan yang tinggi,” kata Reynold. Kasus ini menjadi contoh bagaimana kejahatan berbasis kekerasan bisa terjadi di tempat-tempat yang dianggap aman, seperti toko percetakan.
Kepolisian Metro Jakarta Pusat juga memastikan bahwa seluruh barang bukti telah dikumpulkan untuk memperkuat kasus. Dengan adanya barang bukti tersebut, proses penyidikan akan lebih efektif dalam mengungkap fakta-fakta terkait aksi para tersangka. “Kami yakin barang bukti yang ditemukan bisa membantu menemukan pelaku lain yang mungkin terlibat,” tegas Reynold.
