Visit Agenda: PN Jaksel tegaskan pelapor Roy Suryo harus tempuh mekanisme berlaku

PN Jaksel Tegaskan Pelapor Roy Suryo Harus Tempuh Mekanisme Berlaku

Proses Praperadilan dan Hak Pihak

Visit Agenda – Jakarta – Dalam sidang praperadilan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), para pihak berwenang menjelaskan bahwa pelapor Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, wajib mengikuti prosedur hukum yang ditentukan. Halida Rahardhini, Humas PN Jaksel, mengatakan bahwa pihaknya menegaskan hak semua pihak untuk mengajukan gugatan, tetapi harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam sidang ini, pihak pelapor tidak diperbolehkan langsung terlibat sebagai termohon tanpa melewati proses resmi.

“Hakim Ketut Darpawan menolak partisipasi pelapor dalam praperadilan karena forum ini hanya melibatkan pemohon dan termohon sebagai pihak utama,” jelas Halida. Ia menekankan bahwa kehadiran pihak ketiga bisa mengganggu fokus peradilan, sehingga prosedur harus tetap terjaga agar keadilan dijamin bagi semua pihak.

Dalam sesi sidang, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa praperadilan bertujuan memastikan tindakan penyidikan penyidik Subdit Keamanan Negara, Polda Metro Jaya, memiliki dasar hukum yang sah. Pihak yang digugat termasuk Pemerintah Indonesia, Kapolda Metro Jaya, dan Tim Penyidik. Kehadiran pelapor dalam proses ini dianggap sebagai upaya untuk memperluas ruang lingkup peradilan, meskipun hal ini bisa memengaruhi kejelasan objek pemeriksaan.

Pelapor sebagai Pemohon dan Tantangan Mekanisme

Kehadiran pelapor dalam praperadilan juga disoroti karena menambahkan dinamika baru. Sebelumnya, Roy Suryo berharap menjadi termohon dalam sidang tersebut, tetapi hakim menolak usulan itu. Halida menyebutkan bahwa pihak pelapor, yang sebelumnya menjadi pemohon, tidak memiliki hak untuk langsung terlibat sebagai termohon tanpa melewati mekanisme yang jelas. “Putusan hakim harus mencerminkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat,” tambahnya.

Visit Agenda: Praperadilan memperketat aturan untuk memastikan kelayakan tindakan penyidikan. Gugatan yang diajukan oleh pihak pelapor menyoroti keabsahan tindakan penangkapan dan penggeledahan Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam proses ini, hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya berfungsi sebagai peninjauan awal, bukan sebagai forum untuk menyelesaikan perdebatan hukum secara lengkap.

Sidang praperadilan Roy Suryo digelar pada Senin, 29 Juni 2026, dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus ini diterbitkan pada 22 Juni 2026. Selama sidang, pelapor menekankan bahwa tindakan penyidikan Roy Suryo dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai, tetapi hakim menegaskan bahwa mekanisme peradilan harus diikuti secara ketat.

Visit Agenda: Roy Suryo Notodiprojo, dalam kesempatan terpisah, mengkritik salah satu pendukung Presiden Jokowi yang ingin menjadi termohon dalam praperadilan. Ia menyatakan bahwa ada pihak yang tidak kompeten untuk maju ke depan, termasuk usulan untuk menjadi pemohon. Kritik ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap penunjukan termohon yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme hukum.

Sebagai mekanisme hukum, praperadilan bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan sah sebelum masuk ke persidangan. Dalam kasus Roy Suryo, gugatan ini menargetkan tindakan paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, termasuk penangkapan dan penggeledahan. Pelapor menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang benar, tetapi hakim menegaskan bahwa mekanisme hukum harus diikuti secara konsisten.

Visit Agenda: Selama proses praperadilan, para pihak mematuhi aturan hukum acara pidana. Halida menegaskan bahwa dengan menjaga prinsip ini, PN Jaksel memastikan semua pihak mendapatkan kesempatan yang adil. Dalam sistem ini, pemohon (pihak yang mengajukan gugatan) dan termohon (pihak yang diperiksa) menjadi fokus utama, sedangkan pelapor tidak diperbolehkan langsung terlibat dalam proses tersebut.