Key Discussion: Pemprov Papua Selatan godok pergub masyarakat hukum adat

Pemprov Papua Selatan Terus Mengembangkan Regulasi untuk Kepentingan Masyarakat Hukum Adat

Key Discussion – Jayapura, Papua Selatan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan sedang menyiapkan rancangan peraturan gubernur (Pergub) yang menyangkut prosedur persetujuan atas dasar informasi di awal tempat paksaan (Padiatapa) bagi masyarakat hukum adat. Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam. Nelson Sasarari, staf ahli gubernur di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan, menjelaskan bahwa timnya telah mengadakan diskusi dengan Organisasi World Wide Fund for Nature (WWF) guna menegaskan prinsip-prinsip yang akan diintegrasikan dalam regulasi tersebut.

Peran WWF dalam Pembentukan Pergub

Pertemuan antara Pemprov Papua Selatan dan WWF dianggap sebagai bagian dari upaya untuk menyusun pedoman bersama yang bisa menjadi dasar dalam menjaga hak masyarakat adat. Nelson Sasarari menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan lebih terarah dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat hukum adat. “Kita ingin memastikan bahwa seluruh proses Padiatapa dilakukan secara transparan dan berkeadilan,” katanya. Menurut Nelson, kehadiran Otsus sebagai kebijakan otonomi khusus merupakan bentuk afirmasi pemerintah pusat untuk melindungi serta meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Ia menambahkan, Otsus juga bertujuan agar masyarakat adat bisa lebih aktif dalam pembangunan daerah mereka.

“Tentu ini adalah upaya kami untuk mendukung masyarakat adat dan mengharapkan hasil diskusi dengan WWF dapat memberikan pedoman yang relevan dalam pelayanan mereka,” kata Nelson Sasarari.

Dalam penjelasannya, Nelson menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan sangat bergantung pada kearifan lokal yang diterapkan oleh masyarakat hukum adat. “Dengan adanya Pergub ini, kita berharap masyarakat adat bisa lebih terlibat dalam pengambilan keputusan,” tambahnya. Pergub ini diharapkan menjadi alat untuk memperkuat struktur pengelolaan kearifan lokal yang sudah ada, sekaligus mengantisipasi masalah-masalah yang muncul akibat tindakan pihak luar yang seringkali mengabaikan hak adat.

Signifikansi Otsus dalam Memperkuat Hak Adat

Otsus, yang merupakan bentuk afirmasi negara, diperkenalkan untuk memastikan bahwa masyarakat adat tidak hanya diakui tetapi juga diberi ruang untuk berperan dalam pengambilan keputusan lokal. Nelson Sasarari menjelaskan bahwa Otsus memperkuat keberpihakan pemerintah dalam melindungi budaya, tradisi, dan hak-hak masyarakat asli di Papua Selatan. “Ini menjadi jaminan bahwa masyarakat adat bisa menjadi tuan di negeri sendiri,” ujarnya.

“Selain itu, Otsus juga memberikan kemudahan dalam percepatan pembangunan, sekaligus memperluas ruang bagi masyarakat hukum adat dalam mengelola sumber daya alam,” tambah Nelson.

Menurut Nelson, regulasi yang akan diusulkan ini tidak hanya mengatur prosedur Padiatapa, tetapi juga memperjelas peran pemerintah dalam memastikan hak adat tidak terabaikan. Ia menekankan bahwa Pergub ini diharapkan mampu menjadi alat untuk menghindari konflik antara masyarakat adat dan pihak pemerintah, terutama dalam hal penggunaan lahan atau sumber daya alam. “Pemerintah wajib memastikan bahwa regulasi ini menjadi panduan untuk memperkuat pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan,” katanya.

Langkah Strategis untuk Mewujudkan Partisipasi Masyarakat Adat

Dalam usaha mengakomodasi kepentingan masyarakat adat, Pemprov Papua Selatan juga berencana mengintegrasikan mekanisme Padiatapa ke dalam sistem pengambilan keputusan pemerintah. Nelson Sasarari menuturkan bahwa proses ini akan memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau pihak ketiga terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari masyarakat adat setempat. “Dengan begitu, masyarakat adat bisa menjadi mitra aktif dalam pengelolaan sumber daya alam,” jelasnya.

Regulasi ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menjamin bahwa kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang sudah diakui masyarakat adat. Nelson menekankan bahwa keberhasilan Pergub ini bergantung pada partisipasi aktif masyarakat hukum adat dalam proses penyusunan. “Kita perlu memastikan bahwa setiap keputusan yang dibuat memiliki dasar yang kuat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Aksi Nyata dari Pemprov Papua Selatan

Selain berkoordinasi dengan WWF, Pemprov Papua Selatan juga sedang menyiapkan berbagai kegiatan pendampingan untuk masyarakat adat. Langkah ini bertujuan agar masyarakat adat lebih memahami prosedur yang akan diterapkan dalam Pergub tersebut. “Kita akan mengadakan pelatihan dan sosialisasi untuk menjamin penerimaan masyarakat,” ujarnya. Nelson juga menyatakan bahwa Pergub ini bisa menjadi fondasi bagi kebijakan-kebijakan lain yang berfokus pada pengakuan hak adat.

“Dengan adanya Pergub ini, kita berharap masyarakat adat bisa menjadi bagian dari kebijakan pembangunan daerah,” tutur Nelson Sasarari.

Pemprov Papua Selatan memandang bahwa pengelolaan sumber daya alam yang baik harus selalu didasari oleh kearifan lokal. “Hak adat tidak bisa dipisahkan dari pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan,” katanya. Nelson menjelaskan bahwa dengan memperkuat regulasi ini, pemerintah daerah akan lebih mudah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Meskipun masih dalam proses penyusunan, Nelson menyatakan bahwa Pergub Padiatapa diharapkan segera menjadi peraturan daerah dalam tahun ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan regulasi ini tidak hanya bergantung pada keterlibatan pihak pemerintah, tetapi juga pada dukungan masyarakat adat. “WWF menjadi mitra penting dalam menunjang proses ini,” tambahnya. Pemprov Papua Selatan pun berharap, dengan adanya Pergub ini, masyarakat hukum adat bisa lebih diperkuat dalam mengelola kekayaan alam yang menjadi bagian dari warisan mereka.

Regulasi ini juga diharapkan mampu memberikan pengakuan resmi terhadap kearifan lokal sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Nelson menyatakan bahwa Pergub ini akan menjadi bentuk regulasi yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak mengabaikan keadilan dan hak-hak masyarakat. “Kita ingin menghindari keadaan di mana masyarakat adat dianggap sebagai bagian dari sumber daya yang bisa dikuasai tanpa perlawanan,” katanya.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Pem