Rencana Khusus: Nadiem: Kerugian negara Rp2 triliun pada kasus Chromebook hasil rekayasa
Nadiem: Kerugian negara Rp2 triliun pada kasus Chromebook hasil rekayasa
Di Jakarta, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook adalah hasil rekayasa. Menurutnya, BPKP telah secara terbuka mengakui dalam persidangan bahwa mereka tidak melakukan perbandingan harga beli laptop Chromebook dengan harga pasar.
“Bayangkan teman-teman. Jadi, mau mengukur kemahalan harga laptop, tapi tidak dibandingkan dengan harga pasar,” ujar Nadiem saat diwawancara di sela-sela sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Nadiem menegaskan bahwa sidang ahli yang menghadirkan auditor BPKP menjadi bukti pasti adanya upaya rekayasa dalam menilai kerugian negara. Dalam proses pengadilan, auditor BPKP mengakui menggunakan asumsi margin sendiri saat melakukan perhitungan ulang harga. Dalam asumsi ini, mereka menetapkan harga wajar laptop Chromebook sebesar Rp4,3 juta, meski tidak ada data survei harga yang mendukung.
Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang terjadi di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, menempatkan Nadiem sebagai salah satu terdakwa. Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Perbuatan ini disebutkan dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.
Detil Kerugian Negara
Menurut penyidikan, kerugian negara mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan. Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sumber dana PT AKAB, sebagian besar, berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, kekayaan Nadiem tercatat mencakup perolehan aset berupa surat berharga seharga Rp5,59 triliun. Hal ini dianggap sebagai bukti bahwa kerugian negara dalam kasus ini tidak sesungguhnya terjadi, melainkan hasil dari manipulasi harga.
