Kementerian HAM kecam kekerasan anak di daycare Yogyakarta

Kementerian HAM kecam kekerasan anak di daycare Yogyakarta

Dari Jakarta, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengkritik adanya penganiyayan terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha. Instansi tersebut menekankan perlunya peningkatan pengawasan dan penerapan hukum untuk menghindari kejadian serupa. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, menyebutkan bahwa tindakan mengikat tangan dan kaki serta menyumbat mulut anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak mereka.

“Kami mengutuk kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kesalahan dalam perawatan, tetapi serangan langsung terhadap hak anak untuk hidup bebas dari siksa dan perlakuan kasar,” kata Manan.

Manan menyoroti bahwa perlindungan anak telah dijamin dalam konstitusi melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menjamin anak berhak tumbuh, berkembang, serta dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Ia juga menyebutkan bahwa tindakan ini melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kementerian HAM menekankan bahwa Indonesia terikat pada Konvensi Hak Anak PBB, yang mengharuskan negara mengambil langkah di bidang legislasi, administrasi, sosial, dan pendidikan untuk melindungi anak dari semua bentuk penderaan. Selain itu, mereka memuji upaya cepat Polresta Yogyakarta dalam menangani kasus tersebut dan menginginkan proses hukum yang transparan serta akuntabel.

Kementerian HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan bagi korban dan pihak terkait. Pelaku kekerasan didorong tidak hanya dihukum, tetapi juga wajib memberikan kompensasi atas dampak fisik dan psikologis yang terjadi. Temuan bahwa Daycare Little Aresha tidak memiliki izin resmi dan mengandalkan tenaga pengasuh yang tidak tersertifikasi menjadi sorotan utama.

Dalam pernyataannya, Manan menekankan bahwa sistem pengawasan dan perizinan masih lemah. Untuk mengatasi ini, pemerintah meminta kerja sama lintas sektor antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap pendirian dan operasi daycare.

Kementerian HAM mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh daycare, membangun mekanisme supervisi rutin, serta memastikan tenaga pengasuh memiliki sertifikasi profesional. “Pengawasan harus mencakup aspek kepatuhan HAM, agar anak-anak Indonesia memiliki lingkungan yang aman untuk berkembang,” imbuh Manan. Tindakan ini dianggap penting untuk memastikan perlindungan anak efektif dan mencegah ulangan pelanggaran hak asasi.