KPK dalami peran Ashraff Abu sebagai komisaris perusahaan Fadia Arafiq
KPK Dalami Peran Ashraff Abu Sebagai Komisaris Perusahaan Fadia Arafiq
KPK dalami peran Ashraff Abu – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait peran Ashraff Abu (ASH), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai komisaris di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut dikaitkan dengan istrinya, Fadia Arafiq, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Pekalongan nonaktif. Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan apakah keberadaan Ashraff di posisi tersebut berdampak pada kegiatan korupsi yang disangkakan kepada Fadia Arafiq.
Sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus, KPK menggali sejumlah aspek penting, seperti struktur kepemilikan perusahaan dan bagaimana posisi Ashraff sebagai komisaris dapat memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ashraff bertujuan untuk memahami keterlibatannya dalam kegiatan korupsi, termasuk bagaimana peran dan pengaruhnya sebagai pemegang saham mayoritas di RNB.
“Dalam pemeriksaan terhadap saudara ASH yang juga merupakan suami dari Bupati, kami dalami soal kepemilikan perusahaan tersebut. Bagaimana peran sebagai komisaris, kemudian bagaimana peran seorang ASH ini yang memiliki saham mayoritas di perusahaan tersebut,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menambahkan bahwa penyelidikan ini juga mencakup alur dana yang terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Ia menjelaskan bahwa kapasitas Ashraff sebagai komisaris serta pemegang saham utama memperkuat kemungkinan hubungan antara perusahaan dan kegiatan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. “Tentunya, terlebih dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB, peran-perannya termasuk berkaitan dengan dugaan aliran uang,” katanya.
Rangkaian Penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan Ketujuh KPK 2026
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengakibatkan penangkapan Fadia Arafiq bersama ajudannya dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Tidak hanya itu, lembaga anti-korupsi ini juga menahan 11 individu lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari OTT ke-7 tahun 2026, yang jatuh tepat pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah. KPK menganggap momentum ini penting untuk mengekspos praktik korupsi yang terjadi selama masa kepemimpinan Fadia Arafiq.
Setelah proses penyelidikan, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan beberapa pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan informasi yang didapat, KPK menduga Fadia Arafiq terlibat dalam konflik kepentingan karena mengatur perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, untuk memenangkan kontrak pengadaan yang seharusnya dilakukan secara transparan.
Kasus Korupsi dan Penerimaan Dana Kontrak
Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa Fadia Arafiq dan keluarga dikenai dugaan menerima total Rp19 miliar dari hasil kontrak pengadaan yang terkait dengan tugasnya sebagai pemimpin daerah. Dana tersebut didistribusikan dalam beberapa bagian: Rp13,7 miliar diterima oleh penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB serta seorang Anggota Rumah Tangga (ART) bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar ditarik tunai oleh pihak-pihak terkait tetapi belum dialokasikan sepenuhnya. Perusahaan RNB dianggap memainkan peran kunci dalam mengalirkan dana tersebut ke pihak yang berkepentingan.
KPK menyatakan bahwa perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq tersebut terlibat dalam beberapa proyek pengadaan yang dikelola pemerintah kabupaten. Termasuk dalam proses ini, KPK menyoroti bagaimana penempatan saudara Ashraff Abu di posisi komisaris memudahkan terjadinya aliran dana yang tidak transparan. Selain itu, investigasi juga mengeksplorasi hubungan antara bisnis keluarga dan tugas publik Fadia Arafiq, yang mungkin menciptakan keuntungan pribadi selama masa kepemimpinannya.
Proses Pemeriksaan Ashraff Abu
Setelah diperiksa, Ashraff Abu tidak memberikan komentar apa pun kepada para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu. Hal ini menunjukkan sikap diam atau sementara waktu tertutupnya Ashraff terhadap pers, meskipun penyelidikan terus berlangsung. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan untuk menelusuri seberapa besar kontribusi dan pengaruhnya terhadap operasi korupsi yang disangkakan kepada istrinya.
Dalam proses OTT tersebut, KPK menemukan bahwa selain Fadia Arafiq, sejumlah pihak lain juga terlibat dalam kegiatan korupsi. Penggunaan posisi sebagai Bupati serta hubungan keluarga dengan perusahaan RNB dianggap menjadi faktor penting dalam pengalihan dana yang disangkakan sebagai bukti kecurangan. Sejumlah indikasi kegiatan ilegal juga terungkap, seperti pengadaan jasa outsourcing yang diduga dilakukan tanpa proses tender yang adil.
Konteks Kasus Korupsi dan Upaya Pemulihan Kredibilitas
Kasus korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq dan keluarganya menjadi sorotan publik karena terjadi selama masa pemerintahan yang dianggap penuh dengan peningkatan pengadaan barang dan jasa. KPK mengungkap bahwa pencairan dana kontrak ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan operasional pemerintah kabupaten. Namun, ada indikasi bahwa dana tersebut digunakan untuk keuntungan pribadi atau keluarga.
Penyelidikan terus berjalan dengan menelusuri keberadaan saham mayoritas PT Raja Nusantara Berjaya yang dimiliki Ashraff Abu. KPK berargumen bahwa kepemilikan saham seperti ini memberi kekuatan untuk mengatur pengadaan, sehingga mungkin terjadi ke
