Visit Agenda: KPK panggil 13 saksi di Jakarta dan Bali pada kasus Imigrasi Silmy
KPK Terus Periksa 13 Saksi untuk Kasus Korupsi Imigrasi Silmy Karim
Visit Agenda – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memperluas penyelidikan terkait dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebagai bagian dari investigasi ini, lembaga antikorupsi mengundang 13 saksi, yang dibagi menjadi tujuh orang di Jakarta dan enam orang di Bali. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali lebih lanjut fakta-fakta yang terkait dengan kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang menjabat pada periode 2024–2026.
“KPK telah menyusun jadwal pemeriksaan saksi-saksi di dua lokasi berbeda. Tujuh saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, sementara enam saksi lainnya akan diperiksa di Polresta Denpasar, Bali,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta pada Rabu.
Dalam pemeriksaan di Jakarta, KPK akan menggali keterangan dari tujuh saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM, yang sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mereka adalah Silmy Karim, yang merupakan ketua tim, serta anggota lain seperti WDA, YSB, dan ADI. Saksi-saksi ini berperan dalam pengambilan keputusan terkait penerbitan izin tinggal.
Sementara di Bali, keenam saksi yang diperiksa termasuk perwakilan dari instansi terkait dan perusahaan swasta. Mereka meliputi ROL sebagai Direktur Visa4Bali Luwuk, WEL dan IWD sebagai staf operasional dan keuangan di Visa4Bali Luwuk. Di sisi lain, DEL dan ARF dari PT MSI Service Indonesia, serta SDH dan ROS sebagai direktur dan staf keuangan di perusahaan tersebut. KPK menilai mereka memiliki keterlibatan langsung dalam proses korupsi yang sedang diusut.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK: Langkah Awal Penyelidikan
Sebelumnya, pada 2–3 Juni 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 dalam tahun ini. Operasi tersebut mengungkap praktik korupsi yang terjadi selama pengurusan izin tinggal WNA. Dalam OTT, lembaga antikorupsi berhasil menangkap 17 orang, yang terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta. Pihak swasta ini diduga menjadi perantara dalam proses korupsi.
KPK menjelaskan bahwa OTT ini fokus pada keuntungan finansial yang diperoleh dari pengurusan dokumen keimigrasian. Total dugaan korupsi mencapai Rp145,5 miliar, yang dianggap mengalir dari praktik pemerasan oleh para tersangka. Selain itu, keberhasilan penangkapan tersebut menunjukkan intensitas KPK dalam mengungkap tindakan kriminal di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pelaku Tindak Pidana dan Peran Mereka dalam Kasus
Dalam penyelidikan ini, beberapa nama mendapat perhatian khusus. Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi selama 2023–2024, kembali terlibat dalam kasus korupsi setelah menempati posisi sebagai Wakil Menteri. Karim datang ke KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri setelah dijaring dalam OTT. KPK menilai peran Karim dalam penyidikan sangat penting, terutama terkait pengambilan keputusan strategis di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Beberapa nama lain yang terlibat adalah Saffar Muhammad Godam, yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi selama 2024–2025. Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, juga menjadi tersangka karena perannya dalam pengurusan izin tinggal. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, juga diduga terlibat dalam praktik pemerasan.
KPK tidak hanya menargetkan pejabat publik tetapi juga staf di bawah mereka. Contohnya, Tessar Bayu Setyaji, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Bagus Bramantyo, yang dikenal sebagai staf yang aktif dalam penerbitan dokumen. Tersangka lainnya adalah Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yang dugaan tindakannya terkait dengan pengaturan keterangan dalam pengurusan izin tinggal. Gusti Benardiansyah, Staf Subdirektorat Izin Tinggal, juga diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Pemerasan
Setelah OTT, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Tersangka ini dianggap terlibat langsung dalam pemerasan selama periode 2022–2026. KPK menjelaskan bahwa para tersangka diperkirakan mengambil keuntungan finansial sebesar Rp145,5 miliar dari praktik korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Jakarta dan Bali adalah langkah lanjutan untuk memperkuat bukti-bukti tersebut.
