Polisi tangkap kurir yang bawa satu kg sabu di Jakarta Utara
Polisi Tangkap Kurir Bawa Satu Kg Sabu di Jakarta Utara
Jakarta – Pada hari Minggu (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial SM (30) yang terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu seberat satu kilogram. Penangkapan terjadi di wilayah Jakarta Utara, sebagaimana dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Hendro.
“Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di Warakas,” ujar AKP Hendro, Senin.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari aduan warga mengenai keberadaan narkoba di kawasan Warakas. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan SM yang mengantarkan barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, narkoba ditemukan disimpan di bawah bodi motornya.
Dalam penangkapan, empat paket sabu ditemukan. Berat masing-masing paket adalah 252 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram. AKP Trendy Habibie, Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menyatakan SM berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang.
“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tambah Trendy.
Kasus ini berawal dari informasi yang masuk ke Satresnarkoba. Petugas melakukan observasi di sekitar Ruko Sunter Mall, Jakarta Utara, setelah menerima data tentang transaksi narkoba. Observasi dilakukan untuk memantau aktivitas dugaan pelaku. Pada pukul 15.00 WIB, beberapa pria mencurigakan dianggap akan melakukan penjualan.
“Petugas langsung menginterogasi pelaku, dan ia mengungkap lokasi penyimpanan narkoba,” tutur Trendy.
Saat ini, SM dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut mengenai jaringan yang terlibat. Penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap seluruh aktor dalam kasus tersebut.
