Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Daftar Isi
Lima Titik SIM Keliling Jakarta Buka Kamis untuk Perpanjangan SIM
Programamal.com – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) masih aktif dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Kamis di lima wilayah kota. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan tersebut untuk membantu pemohon memperpanjang dokumen legal berkendara tanpa harus mendatangi kantor pelayanan SIM tetap.
Pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi disebar di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat agar masyarakat dapat memilih titik yang paling mudah dijangkau dari area aktivitasnya.
Lokasi layanan SIM Keliling
Untuk wilayah Jakarta Timur, mobil layanan ditempatkan di lobi depan Mal Grand Cakung. Pemohon di Jakarta Utara dapat mendatangi lobi utama LTC Glodok.
Di Jakarta Selatan, pelayanan tersedia di area parkir samping Universitas Trilogi. Warga Jakarta Barat bisa mengurus perpanjangan di lobi selatan Mall Ciputra Jakarta. Sementara itu, titik layanan Jakarta Pusat berada di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Penyebaran lokasi tersebut ditujukan bagi pemegang SIM yang ingin melengkapi salah satu persyaratan penting untuk berkendara secara sah. Meski demikian, pemohon tetap perlu memastikan jenis SIM dan status masa berlakunya memenuhi ketentuan sebelum datang ke lokasi.
Hanya untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif
Mobil SIM Keliling melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Layanan ini tidak digunakan untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya.
Pemilik SIM A atau SIM C yang masa berlakunya sudah lewat wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Karena itu, memeriksa tanggal kedaluwarsa pada kartu SIM sebelum berangkat menjadi langkah penting agar pemohon tidak datang ke lokasi yang tidak sesuai dengan kebutuhannya.
Masa berlaku SIM saat ini ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Sistem tersebut tidak lagi mengikuti tanggal kelahiran pemegang SIM. Artinya, tanggal kedaluwarsa harus dilihat dari informasi penerbitan yang tercantum pada dokumen, bukan dari tanggal ulang tahun pemiliknya.
Perubahan perhitungan ini membuat setiap pengendara perlu memantau masa aktif kartunya secara mandiri. Pengurusan perpanjangan sebelum tenggat berakhir dapat menghindarkan pemegang SIM dari kewajiban mengikuti proses permohonan baru.
Dokumen yang perlu dibawa
Pemohon perlu menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dalam bentuk fisik, serta fotokopi SIM tersebut. Selain dokumen identitas dan SIM, pemohon juga harus membawa bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologi.
Kelengkapan dokumen sebaiknya diperiksa kembali sebelum menuju lokasi pelayanan. Membawa berkas yang sesuai dapat membantu proses administrasi berjalan lebih lancar, terutama karena waktu operasional layanan dibatasi hingga pukul 14.00 WIB.
SIM lama harus tetap dalam kondisi aktif saat permohonan diajukan. Apabila masa berlakunya telah habis, pelayanan melalui mobil SIM Keliling tidak dapat diproses dan pemohon harus menempuh prosedur pembuatan SIM baru di Satpas.
Rincian biaya perpanjangan
Tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Untuk SIM A, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000. Pemegang SIM C dikenai biaya Rp75.000.
Di luar tarif perpanjangan tersebut, terdapat kebutuhan biaya lain yang perlu disiapkan pemohon. Tes psikologi dikenakan biaya Rp100.000, sedangkan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp50.000. Pemohon dapat memperhitungkan seluruh komponen biaya ini sebelum mengurus perpanjangan.
Biaya tambahan tersebut merupakan bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses administrasi. Menyiapkan dana dan dokumen sejak awal dapat mengurangi kemungkinan pengurusan tertunda karena ada syarat yang belum tersedia.
Pentingnya membawa SIM yang berlaku
SIM merupakan bukti bahwa seseorang memiliki izin untuk mengemudikan kendaraan sesuai golongannya. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai ketentuan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman sanksi dalam aturan tersebut berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Oleh sebab itu, memperpanjang SIM sebelum masa aktifnya berakhir bukan hanya soal kelengkapan administrasi, melainkan juga bagian dari kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Bagi warga yang berencana memakai layanan Kamis ini, langkah praktisnya adalah memeriksa masa berlaku SIM, menyiapkan seluruh dokumen pendukung, memilih lokasi sesuai wilayah, dan datang dalam rentang jam operasional. Dengan persiapan tersebut, proses perpanjangan SIM A atau SIM C dapat dilakukan melalui titik layanan yang telah tersedia di Jakarta.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kamis SIM Keliling tersedia di lima?
Kamis SIM Keliling tersedia di lima is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kamis SIM Keliling tersedia di lima matter?
Kamis SIM Keliling tersedia di lima matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.