What You Need to Know: KKP tegaskan kapal di Merauke bukan ‘trawl’

KKP tegaskan kapal di Merauke bukan ‘trawl’

Jakarta, 20 April 2026 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan bahwa kapal penangkap ikan yang menjadi sorotan nelayan Kabupaten Merauke tidak termasuk jenis trawl atau pukat harimau, melainkan menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), yang diperbolehkan dengan aturan ketat. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, bahwa JHUB hanya bisa dioperasikan di wilayah yang telah ditentukan secara spesifik.

“Penggunaan JHUB dibatasi pada area tertentu, berdasarkan peta dan koordinat yang jelas. Hal ini bertujuan memastikan tidak terjadi penggantian hasil tangkapan nelayan kecil,” ujar Latif.

Menurut Latif, KKP terus memperkuat tata kelola perikanan tangkap untuk menjaga kelangsungan sumber daya ikan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat. Regulasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, yang menetapkan zona penangkapan ikan terukur serta wilayah pengelolaan perikanan. Dalam aturan tersebut, trawl dianggap alat tangkap berisiko, karena bisa merusak ekosistem laut.

Sebagai langkah penegakan, KKP menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026. Dokumen ini mengatur operasional JHUB hanya di Zona 03 WPPNRI 718. Dalam aturan itu, kapal wajib mematuhi spesifikasi teknis, serta menghindari konflik dengan nelayan lain.

Sebelumnya, nelayan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Merauke melakukan aksi pada 20 April 2026. Mereka menolak kapal yang diduga menggunakan trawl, karena khawatir mengganggu hasil tangkapan lokal. KKP menegaskan bahwa kapal milik PT Tri Kusuma Graha, yang berlabuh di PPN Merauke, belum bisa beroperasi hingga memenuhi seluruh persyaratan, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Jika persyaratan perizinan belum terpenuhi, izin tidak akan diberikan,” tambah Latif.

KKP juga membuka ruang dialog dengan nelayan, melalui otoritas pelabuhan dan dinas perikanan setempat, untuk menghindari kesalahpahaman. Selain itu, lembaga ini berencana memperkuat pengawasan dengan bekerja sama dengan aparat pengawas, TNI AL, dan penegak hukum lainnya.