New Policy: Pemerintah siapkan regulasi kuat lindungi aktivis HAM

Pemerintah Siapkan Regulasi Kuat untuk Lindungi Aktivis HAM

New Policy – Dari Jakarta, pemerintah tengah menyusun regulasi baru sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dari risiko kriminalisasi dan kekerasan. Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan menyediakan dasar hukum yang lebih kuat melalui undang-undang, agar perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia tidak mudah diretas. “Aktivis HAM sangat rentan dikriminalisasi atau mengalami kekerasan ketika membela kelompok yang kurang mendapat perhatian, oleh karena itu perlindungan hukum mereka perlu dijaga secara serius,” ujarnya dalam wawancara khusus dengan ANTARA, Rabu.

Rancangan Permen Sementara Tunggu Pengesahan Undang-Undang

Pigai menyatakan bahwa pemerintah sudah memiliki rancangan Peraturan Menteri (Permen) untuk perlindungan aktivis HAM, tetapi implementasinya masih menunggu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) No 39/1999. “Draf Permen sudah final di Kementerian HAM, namun kami belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut tanpa dasar hukum yang jelas dari undang-undang,” tambahnya. Menurutnya, tanpa undang-undang sebagai payung hukum utama, kebijakan perlindungan hanya akan bersifat sementara dan bisa diserang dari berbagai pihak.

“Permennya, kalau hanya sekadar permen, tidak kuat. Harus punya dasar hukum yang besar, yang kuat, yaitu undang-undang dan kita sedang menunggu,” kata Pigai.

Menurutnya, revisi undang-undang ini penting untuk memastikan bahwa mekanisme perlindungan aktivis HAM bisa berjalan efektif dan tidak tergantung pada kebijakan yang terus berubah. “Jika revisi undang-undang HAM segera disahkan, maka Permen bisa langsung diterbitkan tanpa jeda, karena semua instrumen hukum akan sudah tersedia,” imbuhnya. Pigai menekankan bahwa perlindungan hukum yang solid tidak hanya berupa aturan di tingkat menteri, tetapi juga harus memiliki kekuatan yang lebih besar melalui undang-undang sebagai dasar.

Rancangan revisi undang-undang tersebut, menurut Pigai, telah disampaikan ke DPR dan diharapkan bisa segera dibahas serta disahkan dalam waktu dekat. “Kami sudah sampaikan draf revisi Undang-Undang HAM ke DPR bulan ini, dan saya yakin mereka akan segera mengambil keputusan,” katanya. Ia menambahkan, setelah undang-undang disahkan, semua regulasi turunan seperti Permen atau kebijakan operasional bisa langsung diterbitkan, sehingga siap diterapkan secepat mungkin.

Langkah ini, menurut Pigai, bertujuan menjadi fondasi utama dalam memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia. “Dengan memiliki undang-undang yang jelas, maka semua mekanisme perlindungan bisa dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa regulasi baru ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi aktivis yang sedang menjalankan advokasi, tetapi juga menjamin bahwa mereka tidak bisa dikriminalisasi dalam proses hukum, termasuk saat membela kelompok-kelompok rentan seperti korban pelanggaran HAM.

Aktivis HAM, kata Pigai, sering kali menjadi sasaran pihak-pihak yang ingin menghentikan upaya-upaya mereka dalam menuntut keadilan. “Dalam beberapa kasus, aktivis dianggap sebagai ancaman, sehingga perlindungan hukum harus lebih kuat agar mereka tidak terganggu dalam menjalankan tugasnya,” terangnya. Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini bisa membantu mengurangi risiko diskriminasi dan kekerasan terhadap para aktivis, terutama di tengah dinamika politik dan sosial yang terus berubah.

Peran Undang-Undang dalam Perlindungan Aktivis HAM

Undang-undang HAM yang direvisi, menurut Pigai, akan menjadi payung hukum yang lebih kuat, karena menjamin bahwa perlindungan aktivis tidak hanya bersifat sementara. “Revisi ini memastikan bahwa semua tindakan kriminal terhadap aktivis HAM bisa dihindari selama mereka menjalankan advokasi secara proporsional,” katanya. Ia menambahkan, regulasi ini juga akan mengatur mekanisme yang lebih operasional, seperti pelaporan kekerasan atau tindakan diskriminasi terhadap aktivis, serta prosedur penegakan hukum yang adil.

“Tidak bisa dikriminalisasi, semuanya. Jadi, siapa pun aktivis, tidak bisa dikriminalisasi setelah revisi undang-undang itu ditetapkan,” katanya.

Menurut Pigai, pengesahan revisi undang-undang ini juga penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para aktivis HAM di seluruh Indonesia. “Kita perlu memastikan bahwa hukum bisa menjadi pelindung, bukan alat untuk menindas,” ujarnya. Ia menyoroti bahwa regulasi ini akan menjamin bahwa setiap aktivis yang menjalankan tugasnya dengan baik tidak akan terkena sanksi hukum kecuali benar-benar ada alasan yang jelas dan terukur.

Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa kasus kriminalisasi terhadap aktivis HAM memicu perdebatan masyarakat tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada para pembela hak asasi manusia. “Masyarakat mulai sadar bahwa perlindungan hukum harus menjadi prioritas, terutama dalam konteks penguasaan hak asasi manusia oleh berbagai pihak,” jelas Pigai. Ia berharap dengan adanya regulasi baru, keadaan ini bisa diperbaiki dan kekuatan hukum terhadap aktivis bisa lebih terjamin.

Kebijakan ini juga akan membantu memperkuat sistem perlindungan HAM yang lebih komprehensif, termasuk menyediakan mekanisme resmi untuk melaporkan pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan pelaku dapat diadili secara adil. “Regulasi ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menciptakan lingkungan hukum yang lebih stabil dan mendukung kebebasan berbicara,” terangnya. Pigai menegaskan bahwa undang-undang yang direvisi akan menjadi pengingat kuat bagi pemerintah dan institusi lain dalam menjalankan tugasnya dengan transparan dan akuntabel.

Selain itu, ia menyebut bahwa revisi undang-undang ini juga akan membuka ruang bagi lebih banyak partisipasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, dalam mengawasi penerapan perlindungan HAM. “Dengan undang-undang yang jelas, maka semua pihak bisa bekerja sama dalam memastikan keadilan bagi aktivis,” ujarnya. Ia menambahkan, keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada dukungan dari DPR dan masyarakat luas, sehingga bisa diterapkan secara efektif di seluruh Indonesia.