Hukum

MK uji materiil KUHAP baru menyoal praperadilan

1001914361
Foto : Nadia Santoso - programamal.com
Daftar Isi
  1. Sidang Uji Materiil KUHAP di MK: Praperadilan Tanpa Batas Waktu Jadi Sorotan
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Sidang Uji Materiil KUHAP di MK: Praperadilan Tanpa Batas Waktu Jadi Sorotan

Programamal.com – Isu ketiadaan batas waktu yang tegas dalam mekanisme penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung kini menjadi sorotan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Pada Rabu, lembaga peradilan konstitusi tersebut menggelar sidang pendahuluan untuk menguji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya ketentuan yang mengatur larangan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika praperadilan masih berjalan.

Panel Hakim dan Identitas Pemohon

Sidang panel dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaninggsih, didampingi dua hakim anggota lainnya, yakni Asrul Sani dan Ridwan Mansur. Pemohon dalam perkara bernomor registrasi 316/PUU-XXIV/2026 adalah Maret Samuel Sueke, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Emiral Rangga Trenggono. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum menyampaikan dalil permohonan secara lisan di hadapan majelis.

Perlu dipahami bahwa praperadilan merupakan mekanisme pra-peradilan yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan penyidik untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan hukum acara pidana sebelum perkara masuk tahap pemeriksaan di pengadilan. Dalam KUHAP terbaru, Pasal 163 ayat (1) huruf e secara eksplisit melarang penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara selama proses praperadilan belum tuntas. Namun, norma tersebut tidak mencantumkan durasi maksimal penangguhan, sehingga membuka ruang bagi penundaan yang berkepanjangan tanpa kepastian hukum bagi para pihak.

Konteks Kasus Pemohon

Emiral Rangga Trenggono menjelaskan bahwa kliennya berkedudukan sebagai pelapor dalam sebuah perkara pidana yang tercatat dengan nomor laporan LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 Juni 2025, dengan terlapor bernama Roy Suryo. Sejak perkara tersebut bergulir, pemohon telah mengajukan permohonan praperadilan secara beruntun sebanyak empat kali.

Akibat berlakunya norma yang diuji, pemeriksaan pokok perkara yang menyangkut hak pemohon sebagai pelapor tidak dapat diselenggarakan selama tujuh hari secara komulatif, terhitung sejak 2 Juli 2026 hingga 30 Juli 2026. Periode penangguhan tersebut, menurut kuasa hukum, bukan bersumber dari kelalaian pihak manapun dalam proses peradilan.

“Penundaan pemeriksaan pokok perkara yang dialami pemohon bukan disebabkan oleh kelalaian penyidik, penuntut umum, ataupun pengadilan, melainkan semata-mata karena perintah norma a quo yang secara imperatif melarang diselenggarakannya pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan belum selesai,” ujar Emiral.

Tanggapan Majelis Hakim

Hakim Konstitusi Enny Nurbaninggsih meminta pemohon untuk menguraikan secara lebih rinci bentuk kerugian konstitusional aktual yang diderita akibat berlakunya norma tersebut. Pertanyaan ini penting karena dalam doktrin pengujian undang-undang, pemohon wajib menunjukkan bahwa kerugian yang diklaim bersifat nyata, bukan sekadar hipotetis atau spekulatif. Enny juga menanyakan norma-norma konstitusional dalam UUD 1945 yang dianggap dilanggar oleh ketentuan yang diuji.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan catatan terkait kelengkapan formil permohonan. Dalam nasihat hakim, ia menyatakan bahwa penyusunan permohonan pemohon belum memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

“Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau anda lihat contoh putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap,” ujar dia.

Keputusan Sidang dan Langkah Selanjutnya

Sebelum menutup persidangan, Hakim Enny menyampaikan bahwa pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya dalam jangka waktu 14 hari. Perbaikan tersebut mencakup penguatan argumentasi mengenai kerugian konstitusional aktual serta pemenuhan seluruh persyaratan formil sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2025.

Implikasi dan Konteks Lebih Luas

Persoalan yang diangkat dalam perkara ini menyentuh salah satu titik rawan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Tanpa batas waktu yang jelas, mekanisme praperadilan berpotensi menjadi instrumen untuk menunda secara tidak terbatas penyelesaian perkara pokok. Bagi pelapor maupun terlapor, ketidakpastian durasi penangguhan menciptakan kekosongan hukum yang merugikan hak atas kepastian hukum dan hak atas penyelesaian perkara dalam waktu wajar, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

KUHAP baru yang diundangkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tata cara pemeriksaan perkara pidana. Namun, beberapa ketentuan transisi dan operasionalnya masih memerlukan penajaman melalui yurisprudensi maupun pengujian konstitusional. Perkara 316/PUU-XXIV/2026 ini menjadi salah satu ujian awal bagi MK untuk memberikan kepastian hukum terkait interaksi antara mekanisme praperadilan dan hak para pihak atas penyelesaian perkara pokok tanpa penundaan yang tidak proporsional.

Apabila permohonan diterima dan diadili secara materiil, putusan MK dalam perkara ini berpotensi menjadi preseden yang menentukan bagaimana norma Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru diterapkan di seluruh pengadilan negeri di Indonesia. Hasil sidang lanjutan akan bergantung pada kemampuan pemohon membuktikan kerugian aktual serta kekuatan argumentasi konstitusionalnya setelah masa perbaikan 14 hari berakhir.

Frequently Asked Questions

What is MK uji materiil KUHAP baru menyoal?

MK uji materiil KUHAP baru menyoal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does MK uji materiil KUHAP baru menyoal matter?

MK uji materiil KUHAP baru menyoal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Nadia Santoso - programamal.com

Nadia Santoso - programamal.com

Nadia Santoso adalah content writer yang fokus pada topik keamanan digital dan perlindungan pengguna internet. Ia membantu pembaca memahami cara berdonasi secara online tanpa risiko penipuan.

Tulisan Nadia banyak membahas tips keamanan transaksi dan verifikasi platform donasi.